Selasa, 08 Januari 2008

LEMBAGA BANTUAN HUKUM OIKUMENE

LBH OIKUMENE

KLINIK HUKUM 24 JAM MASALAH ANDA (KONSULTASI GRATIS)

Jangan biarkan mereka menindas anda

Jangan biarkan hak anda dirampas

Jangan biarkan diri anda tidak nyaman

Jangan biarkan anda dirugikan

Jangan biarkan masalah anda berlarut larut dan menjadi beban pikiran

Buatlah diri anda aman dan dihormati karena diri anda sangat berharga ….!!!!

Demi keadilan

Hubungi kami segera….!!!!

Hp (0815- 85970999)

Kirim masalah Anda, Keluarga dan Perusahaan

Email: lbh_oikumene@yahoo.com

Kami segera membantu Anda

SENYUMAN & KEPUASAN ANDA tujuan kami

Your smile and satisfaction is our goals

Lembaga Bantuan Hukum Oikumene

(LBH OIKUMENE)

Pusat Layanan Bantuan Hukum Kristen/Katolik

Kami Menyediakan layanan jasa konsultasi Hukum khusus dengan ruang lingkup kerja

  1. Perkara Perdata dan Pidana (litigasi)

Civil & Criminal Litigation

  1. Hukum Perusahaan dan Perdagangan

Corporate and Commercial Law

  1. menyelesaikan dan membantu masalah hutang piutang perusahan /pribadi

Debt Recovery & Debts

  1. Hukum Perbankan

Banking Law

  1. Hukum Pasar modal

Capital Market

  1. Masalah warisan

Inheritance case

  1. Kasus/masalah keluarga dan perceraian

Matrimonial case

  1. Kasus/masalah pertanahan dan perumahan

Land Law

  1. Kasus/masalah asuransi, dan Perburuan/ketenagakerjaan.

Insurance Case

  1. Kasus Makpraktek

Malpractice Case

  1. Kasus Perlindungan Konsumen

Consumer protection Case

  1. Legal Drafting dan Legal Opinion

Pembuatan surat perjanjian dan Opini hukum

LBH OIKUMENE memiliki para Advokat dan Konsultan Hukum yang professional serta berpengalaman.

Team Works:

Suntoro

Education : Faculty of Law, Gajah Mada University, Jogjakarta

(Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Jogjakarta)

Suhartono

Education : Faculty of Law Gajah Mada University, Jogjakarta

(Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Jogjakarta)

Elevo O.S.Kaunang

Education : Faculty of Law ,Sam Ratulangi University, Manado

Faculty of Law University of Indonesia Program Magister, Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Magister-Salemba Jakarta

Sebayang Mahmud

Education : Faculty of Law, University of Sumatera Utara (USU)

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Data klien/PENANGANAN KASUS

KPUD Depok-sengketa Pilkada Depok-Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad;

F.A.N Perkara Illegal Logging PN sorong

R.K. Tindak Pidana korupsi Kasus L/C Fiktif BNI 46

H.S Tindak Pidana Korupsi PN.Wonosari Jogjakarta

K Melawan PT.Pasific Medan Industri (Ketenagakerjaan)

K Melawan PT.Coca Cola Botling Indonesia (Ketenagakerjaan)

PT. Carana Bunga Persada melawan Pekerja (Ketenagakerjaan)

PT. RETRA melawan pekerja (Ketenagakerjaan)

K Melawan PT.ACA (Kasus Asuransi)

K Melawan PT.VISION INTERPRIMA PICTURE (Ketenagakerjaan)

K Melawan PT.BNI 46 (perdata)

PT. RIZTO Bersaudara melawan PT. Thailindo Bara Pratama

PT. Airindo Sakti melawan beberapa perusahaan (SENGKETA JUAL BELI)

PT. KOBELCO melawan PT.Bank Mandiri (Persero), dll.

LEGAL DUE DILIGENCE

PT.Prahita Titian Nusantara

PT. WISATA TITIAN NUSANTARA

PT. SENTANI GARDEN HOTEL

PT. TURANGGA TITIAN NUSANTARA

PT. MEGA CARGO SERVICES

Office : Jl. Rawajati Timur II No.7 Kalibata-Pancoran Jakarta Selatan 12750

Email lbh_oikumene@yahoo.com

Kami selalu memberikan konsultasi berbeda dan khusus

We always give different and special consultation

ANDALKAN Tuhan Yesus dalam segala hal, undang Tuhan Yesus dalam setiap masalahmu

28 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

nama saya arif. beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 1 april 2010 seorang teman mentransfer sejumlah uang (kliring) ke rekening saya lewat salah satu bank terkemuka di Indonesia. kebetulan hari berikutnya (tgl 2-4 april 2010) adalah hari libur hingga saya harus menunggu sampai awal pekan (senin tgl 5). kemudian tgl 5 april 2010 saya cek tetapi blm masuk. saya tanyakan ke pihak bank di mana saya terdaftar sbg nasabah mereka dan disarankan menunggu 2 - 3 hari lagi. beberapa hari kemudian saya cek lg dan ternyata masih belum masuk, hingga hari ini.
teman saya yg mentransfer sdh mencoba komplain ke bank di mana dia mentransfer, dan mereka meminta dia untuk bersabar karena masalah ini sedang diselidiki dan diproses, tetapi itu sudah dimulai awal bulan ini (kalau tidak salah tgl 3 mei 2010) tetapi sampai detik ini uang tsb belum jg masuk ke rekening saya.
yang ingin saya tanyakan, bisakah saya menuntut bank tsb (bank di mana teman saya sdh menyerahkan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening saya), atas keterlambatan / tdk terkirimnya uang tersebut, karena sudah menimbulkan banyak kerugian di pihak saya, baik materi maupun mental sebagai catatan, kita punya bukti transfer (slip transfer).
atas jawaban dan bantuan dari bapak saya ucapkan terima kasih.

berbagi ilmu hukum mengatakan...

salam,mohon petunjuk. anggaplah si laki-laki memanggil si perempuan ke kotanya dengan alasan akan diperkenalkan dengan orang tua si laki-laki, tetapi sesampainya di kota tersebut, si perempuan diajak ke rumah kost dan terjadilah persetubuhan dengan alasan akan bertangungjawab atas perbuatan tersebut, pertanyaannya adalah dapatkah si laki-laki dijerat hukum meskipun si perempuan tidak hamil.
terima kasih

Air mengatakan...

Konsultasi Hukum yang bagus dan dapat memberikan solusi hukum bagi semua orang. Saya sangat senang sekali bila bicara tentang hukum. Maaf numpang link : www.konsultasihukum.net

Unknown mengatakan...

Karena usaha saya Pailit, Saya punya kridit macet di Bank BTPN sebesar Rp 229,095,279 dan sudah di bekukan sekitar 8 bulan yang lalu, selama itu setiap bulan saya setor ke kolektor ( nyamper ke rumah ) rata rata sebesar Rp 1,500.000 dan terakhir setor bulan April sebesar Rp 2,400,000 karena kolektor mengatakan setoran itu tidak ada gunanya, akhirnya saya tidak setor lagi hingga saat ini bulan september 2014, karena jika setor sebesar itu saya malu dan takut tidak di terima, sebelumnya saya sudah menerima SP 1- SP 3.
Yang menjadi pertanyaan, Hari senin tgl 26 Agustus 2014 saya mendapat surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan melelang rumah saya hari Jumat tgl 26 September 2014 tanpa ada surat somasi terlebih dahulu, saya berniat melunasi utang itu dan tidak mau rumah saya di lelang karena rumah yang di jadikan jaminan ada 2, rumah mertua dan rumah saya tetapi satu sertifikat, apa yang harus saya lakukan supaya rumah saya tidak langsung di lelang dan saya bisa minta tempo untuk membayarnya.
Atas Perhatiaannya saya ucapkan banyak Trimakasih.
Hari Rasphati

Teguh djunaedi mengatakan...

mohon alamat di surabaya mau konsul hukum

CASANOVA mengatakan...

Shaloom..sy ingin bertanya,apakah ti dakan mengcopy akte lahir anak dan hasil copy nya dirubah nama anak dan nama ayah kandung dng nama anak yg baru dan ayah kandung yg baru(catatan suami baru setelah si ibu cerai dari suami pertama),perubahan lain kartu keluarga dicopy dan copynya dirubah nama suami dan anak sedangkan NIK masih yg lama,dan ktp suami pertama di copy dan dirubah foto dan nama serta alamat NIKnya masih punya suami pertama,dan foto diganti suami yg baru..dan semuanya itu alasan buat digunakan masuk sekolah anak serta buat data di rt,pertanyaannya,apakah mereka sudah pasti terjerat pidana,dan apakah hak asuh anak dapat berpindah ke suami pertama,karna suami pertama sangat ingin mengambil hak asuh anak,mohon jawabannya ,tq..JBU

CASANOVA mengatakan...

Shaloom..sy ingin bertanya,apakah ti dakan mengcopy akte lahir anak dan hasil copy nya dirubah nama anak dan nama ayah kandung dng nama anak yg baru dan nama ayah yg baru(catatan suami baru setelah si ibu cerai dari suami pertama),perubahan lain kartu keluarga dicopy dan copynya dirubah nama suami dan anak sedangkan NIK masih yg lama,dan ktp suami pertama di copy dan dirubah foto dan nama serta alamat NIKnya masih punya suami pertama,dan foto diganti suami yg baru..dan semuanya itu alasan buat digunakan masuk sekolah anak serta buat data di rt,pertanyaannya,apakah mereka sudah pasti terjerat pidana,dan apakah hak asuh anak dapat berpindah ke suami pertama,karna suami pertama sangat ingin mengambil hak asuh anak,mohon jawabannya ,tq..JBU

Unknown mengatakan...

Tidak bisa di hubungi nomernya

Unknown mengatakan...

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih,saya butuh bantuan hukum untuk permasalahan saya dengan Developer Perumahan yang saya tinggali skrg di Bandung.
Pada tahun 2014 beli rumah yang saya tempati sekarang,dengan perjanjian awal rumah akan saya bayar dengan cara mencicil sebanyak 4 x. Untuk pembayaran ini saya telah lakukan sebanyak 2 x dan pembayaran ke 3 dan ke 4 sempat tertunda tapi dari pihak developer tidak pernah memberikan surat peringatan ataupun pemberitahuan kepada saya untuk melakukan pembayaran yang sempat tertunda. Sampai sekitar di tahun 2015 saya melakukan pelunasan untuk rmh yang saya beli tersebut,tapi ternyata itu belum dianggap lunas karena ternyata muncul bunga yang begitu tinggi yang harus saya bayar juga baru dapat di lakukan transaksi AJB.Dan suamipun melakukan negosiasi dengan pihak developer untuk meminta pengurangan atas bunga yang akan di bebankan,ternyata pihak developer tidak dpt diajak negosiasi dan bunga tersebut harus tetap saya bayarkan jadi seolah2 ingin memeras kami untuk membayar bunga tersebut karena kami hanya orang kecil yang gak mungkin melawan dan menuntut.Mohon solusi untuk mslh saya ini,karena sejujurnya saya hanya seorang karyawati swasta dan suami tidak bekerja

Unknown mengatakan...

maaf sebelum nya bu Beti tan, sebelum AJB biasanya ada PPJB, dan isi dari PPJB itu harus kita pahami terlebih dahulu, biasanya ada depelover yg meniadakan denda, dan ada juga depelover yg menghitung denda, tetapi jikapun ada dendanya itu biasanya maximal di 3% dari jumlah yg belum dibayarkan

Unknown mengatakan...

maaf sebelum nya bu Beti tan, sebelum AJB biasanya ada PPJB, dan isi dari PPJB itu harus kita pahami terlebih dahulu, biasanya ada depelover yg meniadakan denda, dan ada juga depelover yg menghitung denda, tetapi jikapun ada dendanya itu biasanya maximal di 3% dari jumlah yg belum dibayarkan

Unknown mengatakan...

Syaloom...Casanova Tujuan bermaksud baik dengan cara yg salah,,,itu bisa di tuntut lebih baik ngikutin proses yg benar aja, tentu harus ada surat cerai, lalu ada surat nikah yg baru, selanjut baru diganti akte lahir yg pertama

calvin mengatakan...

Selamat malam, saya ingin minta bantuannya karna saya tidak tahu harus bagaimana lagi.
8 Tahun yang lalu orang tua saya menaruh sertifikat an Mulyadi (adik dari orang tua saya yang sudah meninggal) ke salah satu notaris untuk mengurus ganti nama. tapi selama 8 thn surat tsb tdk dikembalikan oleh notaris,dengan berbagai alasan. Kami awam hukum,tolong minta bantuannya. Terimakasih

Unknown mengatakan...

Nomer telpon di atas apa sudah di ganti ?saya sudah coba sms tapi tidak terhubung mohon informasinya .

Hadie mengatakan...

Selamat Siang

Sedikit bercerita, n bertanya:
1. Yg termasuk dalam pasal pengancaman itu seperti ap pak?
2. Yg termasuk dalam pasal pemerasan itu seperti ap pak?
3. Perlu kah bukti, unt menarik pengancam atau pemeras??? Sedangkan pengancam/pemeras ngomong langsung k calon korbannya (face to face)
4. Bagaimana solusi untuk menghentikan kasus seperti pengancaman n pemerasan???

Terimakasih...

Unknown mengatakan...

bagaimana kl satu prusahaan yg memperkerjakan kariawan dan membayar upah di bawah umk dan tidak membayar upah lembur yg sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan

cahyo mukti mengatakan...

Pak tolong bantu sy,sebentar sy email ke Bapak.Terimakasih banyak.

Rey mengatakan...

Mohon petunjuk, sy punya temen yg minjem uang atas nama orang lain ke rentenir dgn nyimpen akta jual beli yg ternyata palsu, orang yg bener2 pake uangnya sekarang sudah meninggal dan akhirnya rentenir ini cari2 sy agar sy byr utang temen sy krn sy yg jd saksi...sy hrs bagaimana pa

Penindasan mengatakan...

Saya bekerja di suatu perusahaan selama 7 bulan mulai dari awal bekerja saya tidak bertanda tangan kontrak, berjalan nya waktu di tahun 2017 pihak hrd baru menawarkan kontrak kerja dan kami selaku buruh membaca kontrak yang di berikan ada beberapa point yang kurang lengkap dan kami meminta untuk di revisi. Setelah itu kami di panggil pihak hrd dan langsung di keluarkan, yg saya mau tanyakan kami tidak pernah melakukan kesalahan dalam pekerjaan selama bekerja di perusahaan dan tiba2 langsung di keluarkan tanpa adanya SP1 sampai dengan SP3 apakah menurut UUK bisa dibenarkan tindakan hrd seperti itu?

Penindasan mengatakan...

Bilamana kontrak kerja di tahan tanpa adanya kejelasan dari hrd, di mata UUK apakah di benarkan?

Penindasan mengatakan...

Bilamana pihak karyawan dimutasi tanpa adanya kesalahan dari karyawan tersebut, dikarenakan karyawan tidak menerimah mutasi tersebut dan karyawan tersebut langsung di rumahkan apakah karyawan tersebut tidak berhak untuk mendapatkan THR?
Tolong komentar nya

Penindasan mengatakan...

Bilamana kontrak kerja di tahan tanpa adanya kejelasan dari hrd, di mata UUK apakah di benarkan?

Hak anak dari pernikahan pertama mengatakan...

Shallom...saya mau minta petunjuk. Bapak sama memiliki beberapa tanah selama menikah dgn ibu saya. Ibu saya telsh meninggal dunia dan bpk kawin lagi. Harta satu persatu terjual dan kami 6 org anak dari ibu 1 tidak mendapatkan apa2. Srkarang bpk sdh meninggal dunia dan mwninggalkan sebidang tanah tp sedang dalam proses pembagian secara kekeluargaan tidak betdasarkan hukum yg berlaku. Selama perkawinan bpk yang ke 2 mereka memiliki sebidang tanah di kota wisata atas nama ibu ke 2 dan memilki 3 org anak dari perkawinan mereka. Pertanyaan saya apakah kami anak2 dari ibu ke 1 mendapatkan bagian atas tanah di kota wisata? Dan bgmn prosedurnya? Tksh

Unknown mengatakan...

Saya bekerja diresto saya tanda tanggan kontrak 1tahun ..dengan catan ijasa saya ditebus jika saa mengudurkan dir sebesar 40 %selama saya bekerja dgn gaji fiakumulasi setiap bulan...setelah saya bekerja banyak kesalah ngak masuk akal dan kalu sepi dgn alasan pembuatan salah padahan pempem yg dijual kembali setelah dijual jika dikembalikan sebelum dijual saya akan terima ity tapi idah...dan lagi jika saya berenti memdadak tanpa 1bulan sebelumya maka selain uang kontrak saya juga harus byar sebesar 500rb...saya kan kerja sekolah aja ngk nebus ijasa kok kerja nebus ijasa indonesia merdeka tapi kontraj kerja diindonesia buat kita seperti kerja rodi jaman jepang penjajah jaman now dan mirisnta dilindungin hukum maklum be aku cuma rakyat miskin jdi dah bisa apa2

Ridwan mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Ridwan mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Unknown mengatakan...

Asalmualaikm saya di tangkap dengan dgn dugaan bandar narkoba tnpa ada surat penangkapan dan tanpa alat bukti yang sah saya di bawa ke polsek di awalnya cma di tanya stlah mreka bertanya sya di masukan ke dalam sel,,sktar 3 jam sya di pnggl di introgas dan membawa barabg bukti narkoba yg mreka cari dan temukan sendiri tanpa adanya sya di bawa ke tkp tmpt bb sya di temukan,,apakah sah penangkpan sya krna sya dgn terpaksa mngakui bb trsebut mskpn awalnya sya tdk mengakui tpi oknum ptgas trsebut dan memaksa memukul pkai alat sjenis cambuk ke pnggung sya stlah sya mngakui dan mengrang crita trsebut brulah mreka berhenti memukul dan bertanya dan saya pun di masukan ke dalam sel mnunggu proses berikutnya dan sampailah msalah saya di pengadilan dan di persidangan saksi dan syapun memkai jasa pengcRa polsek tpi tdk ada da sya di tanya oleh pngcra sya tntng kjadian tersbut dan arhan pendpat tentng proses hukum sya mhon penjlasanya